Ahad 18 Dec 2022 06:10 WIB

Bawaslu: Endorse Seseorang Boleh, tapi tak Boleh Ajak Memilih

Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kiri) beserta tiga komisioner Bawaslu lain menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12). Bawaslu menyatakan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies Baswedan.
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua dari kiri) beserta tiga komisioner Bawaslu lain menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12). Bawaslu menyatakan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan, kampanye adalah perbuatan mengajak seseorang untuk memilih sesuatu. Adapun endorse seseorang dinilainya bukan merupakan kampanye.

Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan kampanye bakal calon presiden Anies Baswedan di masjid. Kasus tersebut berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap menyinggung sosok calon pemimpin masa depan.

Baca Juga

"Kami hanya fokus (imbauannya untuk) tempat ibadah. Kalau misalkan ada endorse seseorang tidak ada masalah kan, tapi tidak boleh ngajak. Nah ini kita lihat, mengajak atau tidak nih, kalau endorse silakan," ujar Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12).

Bawaslu, jelas Bagja, tak ambil pusing dengan komentar sejumlah elite partai politik yang mempertanyakan kewenangan lembaganya. Bawaslu hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi dalam hal seperti ini, pengawas imbauan konyol, ya tetapi kita punya pemahaman persepsi untuk menekan hal-hal politik praktis di masjid," ujar Bagja.

"Kami harapkan semua bakal calon, mengajak kondusifitas ibadah itu yang paling penting," sambungnya.

Adapun partai politik disebutnya boleh mensosialisasikan nomor urut dan lambang. Namun, Bawaslu mengingatkan adanya peraturan di banyak daerah terkait alat peraga kampanye (APK), seperti baliho atau spanduk.

"Kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan, pasang di tiang listrik boleh apa tidak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya, dan sebagainya. Nah, kami akan tegas juga di situ, tapi tetap akan ada sosialisasi, ini fun," ujar Bagja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada. Berintegritas dan tak memihak, menjadi pesannya kepada lembaga yang diketuai Rahmat Bagja tersebut.

Bawaslu, jelas Jokowi, juga harus tegas harus tegas dalam menegakan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, jangan sampai pula lembaga tersebut justru menjadi pihak yang membatasi hingar-bingar demokrasi.

"Bapak itu ditakuti dan disegani loh, jangan jadi badan pembuat was-was pemilu, yang membuat was-was masyarakat untuk memilih peserta pemilu untuk bersosialisasi. Artinya apa? hingar-bingar pemilu harus tetap terasa sebagai bagian dalam kita berdemokrasi, ini penting sekali, harus hingar-bingar, harus hingar-bingar pemilunya," ujar Jokowi dalam pidatonya di acara Konsolidasi Nasional Bawaslu, Sabtu (17/12).

Di samping itu, ia tak segan menyebut Bawaslu sebagai lembaga yang ditakuti dan disegani oleh peserta peserta pemilihan legislasi (Pileg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan pemilihan presiden (Pilpres). Bahkan dulu, Jokowi mengaku grogi ketika menerima panggilan dari Bawaslu Jakarta.

"Artinya Bapak/Ibu (Bawaslu) semua ini ditakuti, disegani peserta pemilu, siapapun lah. Capres, cawapres, cagub, cawagub semuanya kalau Bapak/Ibu panggil itu percaya saya, grogi, apalagi diberitahu ini peringatan terakhir Pak cagub, ini peringatan terakhir Pak capres, ngeri semuanya," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement