REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membuat regulasi baru untuk mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi alias kampanye colongan. Rencana ini disampaikan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.
"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif, targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12). Afif yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI.
Bagja menjelaskan, regulasi itu diperlukan karena masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, saat ini sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres.
Rentang waktu antara saat ini hingga masa kampanye resmi dimulai itu rentan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye.
"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," ujar Bagja.
Komisioner Bawaslu RI Puadi juga memberikan penjelasan terkait isu kampanye colongan ini. Dia meminta partai politik tidak mengampanyekan nomor urutnya ke publik sebelum jadwal kampanye dimulai. "Kalau sekarang mau sosialisasi nomor urut, seharusnya hanya ke internal partai," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan kegiatan safari politik yang dilakukan bakal capres Partai Nasdem, Anies Baswedan tidak etis. Sebab, kunjungan politik yang dilakukan Anies ke sejumlah provinsi itu masuk kategori kampanye terselubung.
"Kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," kata Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Karena itu, kata Puadi, Bawaslu meminta semua bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk Anies, untuk menahan diri agar tidak berkampanye atau melakukan kegiatan apa pun yang bertujuan menyosialisasikan diri. "Sebab, saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujarnya menegaskan.
Bawaslu menegur Anies usai menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan eks Gubernur DKI itu. Anies sebelumnya dilaporkan karena menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember lalu.