Jumat 16 Dec 2022 15:08 WIB

Jakarta dan Sulut Provinsi Paling Rawan Gangguan Penyelenggaran Pemilu

Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menganalisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menganalisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis hasil riset terkait potensi gangguan dan hambatan penyelenggaraan Pemilu 2024 atau disebut dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hasilnya, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara tercatat sebagai provinsi paling rawan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menganalisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama berdasarkan input data dari Bawaslu provinsi. Dengan menggunakan pendekatan pertama ini, tercatat lima provinsi yang skor IKP-nya di atas 70, sehingga masuk kategori kerawanan tinggi.

Baca Juga

Lima provinsi itu adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95, kemudian disusul Sulawesi Utara (skor 87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Masih berdasarkan pendekatan pertama, tercatat 21 provinsi yang masuk kategori kerawanan sedang dengan skor pada rentang antara 20 hingga 70. Sisanya, delapan provinsi masuk kategori kerawanan rendah atau skor di bawah 20. Provinsi paling tidak rawan adalah Bengkulu dengan skor IKP 3,79.

Bagja mengatakan, pendekatan kedua yang digunakan untuk menganalisis kerawanan suatu provinsi adalah hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota. Berdasarkan pendekatan kedua ini, tercatat 10 provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi.

Dari 10 provinsi itu, tempat pertama diduduki oleh Banten. Kemudian disusul Provinsi Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

IKP Pemilu dan Pemilu Serentak 2024 ini juga merekam kerawanan di setiap kabupaten/kota di Tanah Air. Hasilnya, 85 kabupaten/kota masuk kategori kerawanan tinggi, 349 kategori kerawanan sedang, dan 80 kategori kerawanan rendah.

Bagja mengatakan, dari 10 kabupaten/kota paling rawan, lima di antaranya merupakan wilayah Provinsi Papua. Kelimanya adalah Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya yang paling rawan adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

Bagja menjelaskan, IKP 2024 ini dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan, yakni penyelenggaraan pemilu, konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik. Pengukuran dilakukan dengan mengolah data yang bersumber dari pemberitaan media, keterangan aparat keamanan, KPU, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Setelah diukur, lanjut dia, ternyata dimensi penyelenggaraan pemilu merupakan aspek yang paling tinggi mempengaruhi kerawanan pemilu secara nasional, per provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Tingginya kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu ini tidak lepas dari sub dimensi yang ada di dalamnya, yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, serta pengawasan pemilu.

"Dari kelima sub dimensi ini, sebagian di antaranya tercatat paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran. Salah satunya adalah di sub dimensi ajudikasi dan keberatan serta di sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara," ujar Bagja saat menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran IKP 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, IKP akan digunakan untuk tiga hal. Pertama, untuk memetakan potensi kerawanan yang ada di 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Kedua, untuk membuat proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu.

"Dan yang ketiga, (IKP) bertujuan menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu," kata Lolly dalam kesempatan sama.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, IKP ini akan sangat berguna bagi semua pihak untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan pemilu yang akan muncul. Wilayah-wilayah yang rawan harus disiapkan langkah antisipasinya agar "tidak meledak".

"Pada saat yang bersamaan kami akan memakai IKP sebagai cara pandang, sebagai masukan, sebagai mitigasi proses untuk melaksanakan tahapan pemilu kami di tahapan-tahapan selanjutnya," kata Afif pada kesempatan sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement