Jumat 16 Dec 2022 10:06 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Tangkap Dua Pengusaha Miras

Dua pengusaha minuman beralkohol diproses karena pemalsuan surat izin usaha.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi saat memproses pengusaha miras tanpa izin.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi saat memproses pengusaha miras tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menangkap dua orang pengusaha minuman beralkohol tipe B dan C di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/12/2022). Penangkapan itu dilakukan lantaran terkait masalah pemalsuan surat izin usaha yang dilakukan dua pengusaha tersebut.

"Diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS (online single submission) Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi dalam keterangannya di Kota Tangerang, Jumat (16/12/2022).

Wawan menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda. Langkah verifikasi dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Petugas juga dibantu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang. "Satu orang surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu orang lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," tuturnya.

Wawan memastikan, Satpol PP Kota Tangerang masih mendalami masalah tersebut. Dia berharap, para pelaku yang diproses itu dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," ujar Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement