Kamis 15 Dec 2022 22:41 WIB

Isyarat tidak Ada Penundaan Pemilu dari Puan Lewat Pidatonya Sebelum Reses DPR

DPR, pemerintah, dan KPU pun telah menyepakati tahapan Pemilu 2024.

Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin  Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, sistem ketatanegaraan dengan prinsip checks and balances merupakan wujud penyelenggaraan negara yang demokratis. Hal tersebut dapat semakin disempurnakan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga

"Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju," ujar Puan dalam pidato rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan jaminan bagi jalan untuk menyempurnakan demokrasi. Salah satunya lewat pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip checks and balances atas kekuasaan negara.

"Diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas, dibutuhkan partai politik peserta pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya. Untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh persatuan bangsa," ujar Puan.

DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menyepakati tahapan Pemilu 2024. "Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur, dan adil," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement