Kamis 15 Dec 2022 19:44 WIB

Bawaslu: 99 Dugaan Pelanggaraan Pada Pendaftaran Hingga Verifikasi Parpol

Sebanyak 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri), Lolly Suhenti (kedua kiri), Puadi (kedua kanan) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni (kanan) bergandeng tangan usai memberikan keterangan pers hasil pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Jakarta, Senin (15/8/2022). Bawaslu mendapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri), Lolly Suhenti (kedua kiri), Puadi (kedua kanan) dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni (kanan) bergandeng tangan usai memberikan keterangan pers hasil pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 di Jakarta, Senin (15/8/2022). Bawaslu mendapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini tercatat sampai dengan 13 Desember 2022.

"Terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Ia memaparkan sebanyak 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya adalah terkait dengan verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat, serta satu temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.

Loly mengatakan dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan. Sebanyak 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.

Kemudian, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur, hasil penanganan dari Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti. Selanjutnya mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly menyampaikan laporan-laporan tersebut terdiri atas 18 laporan terkait dengan pendaftaran partai politik yang 17 di antaranya diperiksa Bawaslu dan satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh.

"Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan dan sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," ucap Lolly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement