Rabu 14 Dec 2022 21:16 WIB

Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Dari kasus tambang ilegal, Polda menciduk 14 orang dan dua orang jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menyita ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tambang ilegal (ilustrasi).
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Petugas menyita ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tambang ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut. Dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

"Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Indra Lutrianto Amstono di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Rabu (14/12/2022).

Menurut Indra, kedua tersangka yang merupakan warga Kota Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. "Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ucapnya.

Petugas juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Indra menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara. Dalam tiga bulan terakhir, Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement