REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sultan mengadukan kelakuan perwira polisi yang sewenang-wenang. Awal mula ceritanya adalah Sultan memiliki kakak perempuan yang diperkaran oleh atasan laki-lakinya.
Menurut dia, permasalahannya sederhana, namun dipaksakan. "Jadi kakakku dapat tuntutan delapan tahun penjara, dan hari ini sidang perdana dia. Kakakku sudah ditahan di Polres Balikpapan mulai tanggal 8 November 2022. Kakak saya perempuan, si A laki laki, perusahaan bergerak di bidang properti," kata Sultan ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Dia mengunggap thread yang menceritakan nasib kakaknya yang mendapatkan ketidakadilan di akun Twitter @mslthnrfqii. Sultan menerangkan, kakaknya bekerja di suatu perusahaan di sebuah mal di Kota Balikpapan. Kakaknya menjabat sebagai staf legal yang bisa bekerja karena mendapatkan rekomendasi A.
"Selama kerja ya kakakku kerja dengan baik baik saja, tapi si A ini setiap pulang kerja selalu minta temanin, selalu ngajak jalan nongkrong," ujarnya.
Sultan menuturkan, karena merasa utang budi sudah bisa dimasukkan ke dalam perusahaan, kakaknya selalu ikut saja ajakan A. Hanya saja, lama-kelamaan A malah mengajak kakanya minum miras. Lebih parahnya lagi, sambung dia, kakaknya di raba-raba di bagian dada dan bokong. "Sampai pada akhirnya kakakku setiap pulang kerja selalu nangis dan takut (sampai) ngadu ke orang tua," ucap Sultan.
Setelah enam bulan mendapatkan pengalaman kerja seperti itu, kata dia, akhirnya pada akhir November 2021, kakaknya menolak ajakan si A. Lucunya, beberapa lama setelah penolakan itu, kakak Sultan langsung dipanggil bagian HRD. "Katanya dapat laporan kalau kakakku malas, tidak ngerjain kerjaannya," kata Sultan.
Efeknya, kata Sultan, sang kakak kontraknya tidak diperpanjang. Padahal, kontraknya masih satu pekan lagi. "Tapi kakakku langsung diusir disuruh beresin mejanya. Karena kesal dan emosi akhirnya kakakku mengganti password komputer (password Windows ya bukan password akun)," jelas Sultan.
Sultan mengungkapkan, pihak perusahaan pun meminta kepada kakaknya untuk membuka password. Jika tidak, kata dia, bakal dilaporkan ke polisi. Padahal, perusahaan properti itu memiliki orang IT, namun tidak bisa membuka komputer dan malah direset. "Bulan Januari 2022, masuk surat cinta dari Polda Kaltim untuk pemeriksaan pertama," kata Sultan.
Ketika menjalani pemeriksaan pertama, menurut dia, kakaknya datang sendirian menghadap penyidik. Ponsel sang kakak berbunyi, dan ternyata ditelepon seorang temannya anggota TNI. Personel TNI itu meminta agar teleponnya diserahkan kepada penyidik Polda Kaltim.
"Kakakku ngasih teloponnya ke penyidiknya, dan akhirnya si penyidiknya ini masuk ke ruangan Kasubdit Siber, kemudian keluar lagi. Gak ada yang tahu sampai detik ini apa percakapan antara TNI dan penyidik serta penyidik dengan Kasubdit-nya ini yang jelas setelah kejadian itu, kakakku dapat panggilan pemeriksaan lagi ditemanin sama Bapak Mamak, di situ hape kakak di sita," terang Sultan.
Singkat cerita, Sultan menambahkan, kakaknya akhirnya menjadi tahanan kota. Dengan kata lain, sang kakak harus wajib lapor ke Polda Kaltim mulai 4 Agustus 2022. "Berselang dua bulan kakakku wajib lapor sepekan dua kali akhirnya."
Tiba-tiba, Sultan menyebut, status kakaknya menjadi tahanan kejaksaan dengan tuntutan hukuman delapan tahun penjara pada Selasa (8/11/2022). Kakaknya pun langsung ditahan di Markas Polres Balikpapan. "Surat perjanjian damai sudah ada, kami dan pihak perusahaan itu sudah berdamai, dan sudah bersepakat akan dicabut laporannya," kata Sultan.
Ketika pihak perusahaan mau mencabut laporan, kata dia, malah ditolak oleh kepolisian. Alasannya, sang kakak tidak kooperatif. Dari situ, Sultan mengaku, pihak keluarga bertanya-tanya tentang sikap tidak kooperatif. Pasalnya, kakaknya selalu datang ke pemeriksaan dan tak pernah absen.
"Ternyata, kami coba menghubungi Polda Kaltim ini kami mendatangi Kasubdit-nya. Di situ dia menjelaskan bahwa dia merasa tersinggung dengan perkataan kakak saya (terkait telepon dengan TNI). "Di sini sudah masuk ke masalah pribadi, bukan lagi masalah antara kakakku dengan pihak perusahaan," kata Sultan.
Mengingatkan lagi, Sultan menegaskan, pihak perusahaan selaku pelapor sudah berdamai dengan kakaknya dan keluarga. Surat damai juga sudah ada, tetapi malah perwira Polda Kaltim ikut menunggangi kasus itu.
"Apa karena kami orang kecil yang tidak mengerti hukum jadi bisa dipermainkan seperti ini? Tolong kami Pak, kami butuh keadilan @jokowi @hotmanParis," kata Sultan.
Mau cerita tentang keadilan
Jadi kakaku di perkarakan sama orang yang suka sama kakaku
Permasalahannya simple tapi dipaksain, jadi kakaku dapat tuntutan 8 tahun penjara, dan hari ini sidang perdana dia
Btw kakaku udah di tahan di Polres Balikpapan mulai tgl 8 November 2022
— Sulthan (@mslthnrfqii) November 23, 2022