Kamis 26 Apr 2018 23:20 WIB

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Patahnya Pipa Pertamina

Adalah nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger yang ditetapkan sebagai tersangka

Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.
Foto: Pertamina
Pertamina melakukan pengangkatan pipa yang patah di wilayah Teluk Balikpapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Polda Kalimantan Timur menenetapkan ZD (50), warga negara Tiongkok, yang menjadi nakhoda atau kapten kapal MV Ever Judger sebagai tersangka pelaku patahnya pipa minyak Pertamina di Teluk Balikpapan.

"ZD bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judger masih berada di Balikpapan dan diurus oleh agen kapal tersebut. Paspor mereka ditahan dan mereka dikenakan cegah tangkal," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dir Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani di Balikpapan, Kamis.

Kepada ZD dikenakan pasal 99 ayat 1, 2, 3 dan pasal 99 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Perlindungan dan Pengawetan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Juga dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman 5 tahun, tambah Kombes Yustan.

Kejadian ini berujung pada tewasnya lima orang pemancing akibat kebakaran minyak mentah di tengah Teluk dan pencemaran laut seluas lebih dari 12,7 ribu hektare persegi di hari Sabtu 31/3.

"Nakhoda yang perintahkan Mualim I menurunkan jangkar sepanjang 1 shackle. Dalam satuan ukuran jangkar kapal, 1 shackle adalah 27,5 meter," ungkap dia

Padahal, lanjut Alpiani, dari komunikasi dengan Kapal Pandu di depan, disebutkan bahwa untuk persiapan lego jangkar cukup turunkan jangkar di posisi 1 meter dari atas permukaan air.

Komunikasi antar kapal menggunakan Bahasa Inggris. Rekaman dan catatan komunikasi antara Kapal Pandu dan MV Ever Judger ini menjadi alat bukti bagi polisi dalam penetapan tersangka tersebut.

Alat bukti lainnya adalah material yang ditemukan di ujung jangkar kiri kapal, yang oleh Pusat Laboratorium Kriminal (Puslabfor) Mabes Polri dinyatakan identik dengan beton yang membungkus pipa yang patah.

Kombes Alpiani kemudian melanjutkan, bahwa Kapal Pandu mengatakan bahwa tempat kejadian itu bukan daerah yang diizinkan melepas jangkar dan diperintahkan untuk segera menaikkan jangkar.

Saat itu juga Nakhoda ZD sudah memerintahkan mesin dimatikan, dan jangkar diangkat dalam keadaan kapal masih meluncur. Dengan berat 12 ton dan rantai terulur 27,5 meter, 5 meter lebih panjang daripada kedalaman air yang 22 meter, jangkar haluan kiri diangkat. Jangkar itu berdimensi tinggi lebih kurang 3 meter dan bagian lebarnya tak kurang 2 meter, dengan berat diperkirakan 12 ton.

Lokasi laut di mana ada pipa minyak atau gas di dasarnya adalah daerah terlarang terbatas (DTT). Kapal boleh melintas tapi tidak boleh melepas jangkar. Daerah DTT itu dibatasi dengan buoy dengan lampu kuning berkedip-kedip di tepi-tepinya.

Karena itu, kata Kombes Alpiani, penyelam Hidro-Oseanografi TNI-AL (Hidrosal) menemukan parit sepanjang 498 meter, lebar 1,6-2,5 meter, dalam 0,7-0,4 meter di lintasan yang dilalui kapal, dan parit berhenti di titik jangkar menyentuh pipa.

Lebih jauh, saat jangkar tersangkut pipa, daya lenturnya membuat pipa tertarik hingga akhirnya membuat kapal berhenti. Merasakan sesuatu menahan di bawah air, kapal bermanuver mundur. Setelah itu jangkar terbebas dan terus diangkat.

Rangkaian kejadian terjadi pada dinihari Sabtu (31/3) sebelum pukul 03.00, di mana mulai terdeteksi minyak mengapung di laut. Sebelumnya kapal baru selesai mengisi muatan batubara sebanyak 78.000 ton di Jetty Gunung Bayan. Haluan kapal menuju ke Timur atau ke arah Selat Makassar untuk keluar dari Teluk Balikpapan dan melanjutkan perjalanan mengantar batubara. Kapal bermaksud berhenti menunggu air pasang agar mudah bermanuver keluar Teluk Balikpapan.

Kapal MV Ever Judger terdaftar di Panama, karena itu berbendera Panama. Kapal juga dikelola sebuah perusahaan yang berpusat di Hong Kong, dan kepemilikannya terdaftar di Cayman Island. Kapal ini berdimensi panjang 229,05 meter, lebar 32,31 meter, dan bobot mati 82.000 ton. Kapal merupakan kapal cargo curah (bulk carrier) dan datang ke Balikpapan untuk mengambil batubara dan kemudian diantar ke Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement