Rabu 14 Dec 2022 19:05 WIB

Ini 17 Parpol yang Ditetapkan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tidak lolos verifikasi faktual.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Suasana rapat pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam Rapat pleno tersebut KPU menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU RI di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru. Sembilan partai parlemen adalah sebagai berikut:

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDI-P
  4. Golkar
  5. Nasdem
  6. PKS
  7. PPP
  8. PAN
  9. Partai Demokrat

 

Lima partai non-parlemen adalah:

  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  2. Partai Perindo
  3. Partai Bulan Bintang (PBB)
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

 

Tiga partai baru yang lolos adalah:

  1. Partai Buruh
  2. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

 

Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah komisioner Bawaslu, komisioner DKPP, dan perwakilan partai politik yang lolos. Setelah ditetapkan, komisioner KPU RI menyerahkan salinan keputusan kepada perwakilan masing-masing partai.

 

photo
Empat Tantangan Partai Islam - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement