Rabu 14 Dec 2022 16:02 WIB

Polda: Penyiksaan ART Asal Pemalang Berawal dari Celana Dalam yang Tertukar

Korban disiksa dari disiram air panas hingga makan kotoran.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Polda Metro Jaya membeberkan penyebab asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH (23) disiksa oleh majikannya dan ART lainnya di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyebab utama penyiksaan itu karena diduga korban tertukar mengenakan celana dalam milik pembantunya berinisial MK (64).

“Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Baca Juga

Selain MK, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh tersangka lainnya berinisial SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul, memborgol, menyiram air panas hingga menyuruh korban memakan kotoran anjing. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh ART lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya" jelas Zulpan.

Menurut Zulpan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban dilakukan sejak Maret hingga Desember 2022. Bahkan aksi penyiksaan itu sempat direkam oleh salah satu tersangka. Namun sampai saat ini belum diketahui apa motif tersangka mengabadikan momen penyiksaan tersebut.  “MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri. Perilaku tersebut (makan kotoran) dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari apartemen pada tanggal 7 Desember 2022,” terang Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan

atau Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement