Sabtu 25 May 2019 08:06 WIB

Majikan Sirami Air Panas, ART Ini Minta Perlindungan ke LPSK

Dua korban kakak beradik kerap mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Penyiksaan (Ilustrasi)
Foto: IST
Penyiksaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan dari dua asisten rumah tangga (ART) korban penyiraman air panas oleh majikannya di Gianyar, Bali. Kedua korban berinisial E, (21 tahun) dan S, (18 tahun) kerap mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali. Ia merasa makin miris karena pada tubuh E dan S banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.

Baca Juga

“LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin dalam keterangan resmi.

Edwin menyampaikn LPSK telah bertemu dengan kedua korban sekaligus mendengar tindak pidana yang dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018. Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.

"E dan S telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi/ganti rugi," ujarnya.

 

Ia menyebut permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK. "Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama/majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi," jelasnya.

Sebelumnya, E dan S merupakan ART yang mengalami penganiayaan (KDRT) oleh majikannya dengan cara disiram air mendidih. Perbuatan tidak manusiawi itu diduga dilakukan oleh majikan korban bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa (7/5) lalu. Para penyidik dari Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap  pelaku dan memberi layanan medis kepada kedua korban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement