Rabu 14 Dec 2022 11:15 WIB

Ferdy Sambo Minta Bharada RE Turut Tanggungjawab dalam Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo membantah kesaksian Bharada RE.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer (RE) turut bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan peristiwa pembunuhan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 itu tak ada keterlibatan hukum dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf, pun Bripka Ricky Rizal.

“Kuat, Riki, dan isteri saya kau (Richard) libatkan. Saya yang akan bertanggungjawab semua, dan atas apa yang saya lakukan. Tetapi tidak saya bertanggungjawab atas apa yang tidak saya lakukan,” begitu kata Sambo sambil menangis di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

Baca Juga

Dalam sidang Selasa (13/12/2022) Sambo dan isterinya Putri Candrawathi kembali dihadirkan di kursi terdakwa. Richard sebagai saksi, meskipun dalam kasus  tersebut Bharada RE juga terdakwa.

Dalam sidang Selasa (13/12/2022), Sambo menyampaikan bantahan atas hampir semua kesaksian Richard. Terutama pengakuan Richard soal pembunuhan Brigadir J yang sudah direncanakan Sambo dan Putri di lantai tiga rumah Saguling III 29. Sambo juga membantah kesaksian Richard yang menyebut adanya pernyataan-pernyataan dari pecatan polisi bintang dua itu yang mengarah ke perencanaan pembunuhan.

Bantahan lain Sambo juga soal Richard yang mengatakan perintah ‘tembak’ dan ‘bunuh’ Brigadir J sudah disampaikan di rumah Saguling. “Dalam kesaksian saya, pasti akan berbeda dengan kesaksian dari saudara saksi (Richard) hari ini. Mulai dari di lantai tiga (Saguling), dikatakan saksi ada isteri saya di samping, ‘harus kasi mati anak ini (Brigadir J)’, ‘nanti kau bunuh Yoshua’, kemudian ‘kau tambahkan amunisi’, ‘tambahkan, isi magasin’, kemudian permintaan senjata HS, semua itu saya bantah kesaksian ini,” kata Sambo.

Sambo juga membantah Richard tentang kronologis penembakan Brigadir J di Duren Tiga 46. “Juga terkait dengan kesaksian (Richard) di Duren Tiga, ‘sudah isi senjatamu’, ‘kokang senjatamu’ pegang leher Yoshua, berlutut, ‘woy kau tembak cepat’, menembak tiga-empat kali, kemudian saya yang menembak sisanya, saya melakukan penembakan, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar isteri saya terbuka setengah, itu tidak benar. Tetapi itu (kesaksian Richard) tidak ada masalah, silakan saja hakim yang menilai,” ujar Sambo.

Sambo menyampaikan kepada hakim soal kesaksian fatal dari Richard tentang perintah penembakan. Sambo masih pada keyakinannya tentang perintah ‘hajar Cad’ yang ia sampaikan. Meskipun dalam pengakuan Richard, Selasa (13/12/2022) tetap menyampaikan perintah tersebut berupa kata, ‘tembak’. Sambo tak panjang lebar mendebat dua perintah yang beda makna itu. Kata Sambo, apapun tafsir dari dua perintah yang saling berbeda itu sudah berujung kematian Brigadir J.

“Kalaulah saksi (Richard) menyampaikan bahwa saya minta ‘menghajar’, kemudian saksi melakukan, atau menterjemahkan itu sebagai perintah ‘penembakan’ dari saya, saya yang akan bertanggungjawab,” kata Sambo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement