Rabu 14 Dec 2022 00:51 WIB

Bharada E Terima Perintah Bersihkan Sidik Jari FS dari Barang Brigadir J

Putri disebut beri perintah membersihkan sidik jari dari barang-barang.

Terdakwa Richard Eliezer bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, kemarin kembali bersidang di PN Jakarta Selatan. Saat itu ia mengungkapkan Putri Candrawathi menyuruh dirinya mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan sidik jari dari barang-barang milik Yosua.

"Disuruh ambil disinfektan sama handsanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju banyak di-laundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas, sandal, sama ada uang di dalam tas itu, dompet, KTP segala macam," kata Eliezer, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Jadi, tutur Eliezer, Putri Candrawathi menyuruh Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua. "Jadi disemprot pakai disinfektan, baru lap pakai tisu. Kata Ibu PC mau hilangin sidik jarinya Pak FS, karena Pak FS sempat periksa barangnya," kata Eliezer.

Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathiikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua. "Ikut juga Ibu PC, kalau nggak salah dompet sama tas," tuturnya.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan mengenai pernah atau tidaknya ia diminta untuk membersihkan barang-barang milik Yosua. "Pada saat itu, barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART, atau siapa," kata Eliezer.

Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko. "Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu," kata Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.

Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan. "Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan," kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement