Selasa 13 Dec 2022 19:58 WIB

Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Penambangan Miliki Izin

Masalah perizinan juga dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar.

Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Penambangan Miliki Izin (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI
Pemkab Batang Minta Pelaku Usaha Penambangan Miliki Izin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meminta para pelaku usaha penambangan memiliki izin usaha dan mereka harus mengetahui tata ruang yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu terkait masalah perizinan karena usaha penambangan masuk dalam kategori bidang pertambangan.

Baca Juga

"Tentunya, masalah perizinanya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan, masalah perizinan juga dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah sekitarnya.

Pengerukan dan pengambilan pasir di sungai yang dilakukan sembarangan, kata dia, akan berpotensi memicu munculnya bencana alam.

"Oleh karena itu, perlu komitmen pelaku usaha penambangan dengan masyarakat sekitar untuk memulihkan dampak kerusakan alam yang terjadi," katanya.

Lani Dwi Rejeki mengatakan saat ini ada 6 wilayah kecamatan yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan atau galian C.

"Kami perlu melakukan pengelolaan lingkungan hidup untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai terlaksananya pembangunan, serta kepentingan generasi sekarang dan mendatang," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha penambangan agar mereka mengetahui bagaimana cara mengajukan izin penambangan.

"Kami kumpulkan pelaku usaha agar nantinya tidak ada masalah saat menjalankan aktivitas penambangan karena mereka sudah memiliki izin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement