Selasa 13 Dec 2022 18:58 WIB

Kejati Jawa Timur Terima Lagi Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kejati Jatim dua kali mengembalikan berkas perkara soal tragedi Kanjuruhan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ratusan Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Aksi ini ditunjukkan agar kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menerima berkas perkara enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.

Bahkan, Kejati Jatim dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap. "Kami menerima kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda (Jatim) hari ini sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Saat disinggung siapa saja tersangka yang namanya tercantum dalam berkas tersebut, Fathur menyebutkan masih enam orang dan belum ada tersangka tambahan. Keenam tersangka yang dimaksud ada dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (Panpel), Securty Officer, dan anggota Polri. "Tersangkanya yaitu AHL dari PT LIB, SS dari Panpel, AH dari Securty Officer serta WSP, BSA, HM dari Polri. Total 6 tersangkanya," ujarnya. 

Fathur melanjutkan, terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menuntaskan penelitian berkas tersebut. "Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi," kata Fathur.

Dalam kasus ini, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undnang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement