Selasa 13 Dec 2022 18:35 WIB

Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika

Warga binaan yang banyak menghuni lapas banyak yang memang terjerat kasus narkoba.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika (ilustrasi).
Foto: Republika
Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masih sering kita dengar narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melakukan transaksi narkoba. Bahkan, indikasi kuat terus muncul tentang peredaran narkoba yang justru dikendalikan dari dalam Lapas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, hari ini transaksi-transaksi narkoba yang terjadi dalam lapas sudah sangat jauh menurun. Ia menilai, itu dikarenakan Dirjen PAS terus berkoordinasi dengan BNNK, BNNP sampai Polri.

Baca Juga

Namun, ia menekankan, untuk mengatakan tidak ada sama sekali transaksi-transaksi narkoba di lapas tidak mungkin. Yasonna menilai, pasti masih ada karena memang penghuni lapas-lapas yang ada di Indonesia sudah melebihi kapasitas yang ada.

Selain itu, ia mengingatkan, warga binaan yang banyak menghuni lapas banyak yang memang terjerat kasus narkoba dan pengguna. Sehingga, persoalan narkoba di dalam lapas-lapas di Indonesia masih terus menjadi permasalahan yang sangat besar.

"Untuk itu, kami meminta Komisi III DPR RI mempercepat revisi UU Narkotika," kata Yasonna, Selasa (13/12).

Yasonna melemparkan kembali penanganan narkoba di lembaga pemasyarakatan kepada Komisi III lewat pengesahan UU Narkotika. Ia mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Narkotika merupakan sesuatu yang diperjuangkannya sejak pertama jadi menteri.

"Sekarang ada di tangan Komisi III, saya lempar balik bola itu ke Komisi III," ujar Yasonna.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Narkotika yaitu penempatan penyalahguna difokuskan ke lembaga rehabilitasi, bukan lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian, rehabilitasi diharapkan bisa dilakukan secara transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, pengguna yang sudah menjadi korban narkoba, tidak lagi menjadi korban usai masuk lapas.

Pada kesempatan itu, Yasonna sempat pula melaporkan kalau sampai saat ini di Indonesia terdapat 233 lembaga pemasyarakatan. Kemudian, ada 205 rutan, lima cabang rutan, 33 lapas khusus anak, 211 rupbasan dan 91 balai pemasyarakatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement