Selasa 13 Dec 2022 15:09 WIB

PPP Lebih Suka Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU Pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus PPP Asrul Sani
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politikus PPP Asrul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu yang diatur adalah tak dikocoknya nomor urut partai politik yang sudah ada di parlemen.

Kendati demikian, ia lebih menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengocok ulang nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Hal tersebut demi menghadirkan kesetaraan antarpartai politik.

Baca Juga

"PPP kalau kita bicara preferensi kita lebih suka diundi, ya, tetapi kalau mayoritas tidak diundi PPP juga tidak mempersoalkan. Gitu, tapi kalau bicara preferensinya lebih suka kita diundi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12).

Kendati demikian, partai berlambang Ka'bah itu tetap setuju jika nomor urut partai parlemen tak diundi kembali. Pasalnya, Perppu UU Pemilu sendiri disebut tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena menghendaki itu tetap dengan nomor lama, maka ya yang menghendaki tetap nomor lama ya nomor lamanya bisa dipertahankan, kan begitu ruang tafsirnya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satu pasal di dalamnya mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022) itu, Pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement