Oleh Febryan A
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi organisasi sipil mengungkap temuan dugaan kecurangan berupa manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tindakan culas itu disebut terjadi disertai intimidasi. Adapun KPU RI membantah semua temuan itu.
Temuan tersebut diungkap oleh sejumlah organisasi sipil, yang salah satunya adalah Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop). Ketua FIK Ornop, Samsang Syamsir mengatakan, pihaknya menemukan dugaan manipulasi data itu di Sulawesi Selatan.
Manipulasi diduga terjadi ketika proses rekapitulasi data hasil verifikasi faktual, yang dilakukan secara berjenjang. Awalnya, kata dia, KPU kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menetapkan sejumlah partai tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi, begitu data tersebut berada tangan di KPU Sulawesi Selatan, partai-partai itu dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca juga : Amien Rais: KPU akan Single Out-kan Partai Umat dari Pemilu
"Kami memiliki capture dari publish awal menyebutkan data yang tidak memenuhi syarat, (termasuk) nama partainya. Tapi beberapa hari kemudian itu berubah," kata Samsang dalam sebuah diskusi daring, dikutip, Senin (12/12/2022).
Samsang mengatakan, staf KPU kabupaten/kota dan provinsi diduga diintimidasi agar mau mengubah data tersebut. Mereka diancam dengan berbagai cara, salah satunya digaham bakal dimutasi jika tidak mau mengubah data tersebut.
"Ada kawan kita di staf administrasi bisa bertahan karena hanya dirinya diancam, tapi ada juga yang pertahanannya runtuh karena diancam keseluruhan kawan-kawan mereka yang ada di bagian data atau staf itu dilakukan mutasi," ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Akui Sulit Usut Dana Safari Politik Anies Baswedan
Komisioner KPU RI Idham Holik mengklaim tahapan verifikasi faktual perbaikan berjalan lancar, termasuk di Sulawesi Selatan. Tahapan itu telah berakhir pada 7 Desember lalu.
"Kemarin KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan. Proses rekapitulasi tersebut berjalan lancar tanpa catatan keberatan dari partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, begitu juga dari Bawaslu Sulawesi Selatan," kata Idham kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia juga mengklaim tidak ada menerima laporan soal kejadian intimidasi terhadap staf KPU di sana. "Tidak ada laporan demikian," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Terkait manipulasi data ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebenarnya sudah pernah mengungkap temuan serupa di Sulawesi Barat. Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu terjadi saat verifikasi faktual tahap awal pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu.
Baca juga : 'Pejabat yang Menyerukan Penundaan Pemilu Patut Dikasihani'
Bentuk pelanggarannya adalah satu KPU kabupaten di sana menyatakan sebuah partai memenuhi syarat (MS). Padahal, nyatanya partai itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Alhasil, Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut dan menjatuhkan sanksi. "Satu temuan di Sulawesi Barat ini terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran," kata Puadi pekan lalu.
Untuk diketahui, terdapat sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual, yakni PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.
Akar Masalahnya?
Koalisi organisasi sipil menyebut, dugaan manipulasi data ini terjadi salah satunya karena KPU menutup rapat-rapat data di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan platform yang disediakan KPU untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil, mengatakan, kanal Sipol hanya bisa diakses oleh partai politik. Bahkan, Bawaslu hanya bisa mengakses secara terbatas. Sedangkan publik, tidak sama sekali bisa melihat perkembangan tahapan verifikasi partai.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, minimnya akses Bawaslu maupun publik ke Sipol ini membuat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang gelap. "Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi peserta pemilu," kata Kurnia.
Karena itu, kata Kurnia, koalisi sipil mendesak KPU RI membuka data-data partai di dalam Sipol, terutama terkait perkembangan proses verifikasinya. "KPU harus membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu, mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual," katanya menegaskan.