REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku terhalang kewenangan untuk mengusut sumber dana kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan. Pasalnya, kegiatan tersebut terjadi di luar masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, undang-undang hanya memberikan Bawaslu wewenang untuk mengawasi dana kampanye. "Nah apakah aliran dana safari politik ini sudah memasuki masa kampanye? Kan ini belum memasuki masa kampanye," kata Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022). "Jadi, agak sulit bagi Bawaslu menerobos kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mendorong Bawaslu RI mengusut sumber dana kegiatan safari politik Partai Nasdem bersama calon presidennya, Anies Baswedan. Termasuk sumber dana penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Anies ke Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Ray mengatakan, baginya tak masalah Anies mengenalkan dirinya ke berbagai daerah sebagai bakal capres Nasdem. Hanya saja, aktivitas sosialisasi itu harus dibarengi dengan keterbukaan soal pendanaannya. "Misalnya, siapa dan dari mana jet pribadi yang dipergunakan oleh Anies kala berkunjung ke Padang, Sumbar. Kalau itu dari Nasdem, apakah dicatatkan atau tidak," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).
Ray menjelaskan, transparansi penting untuk memastikan tidak ada dana ilegal yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, sumber dana seorang calon presiden akan berpengaruh terhadap upaya membentuk pemerintahan yang bersih dan antikorupsi.