Selasa 13 Dec 2022 03:06 WIB

KPU Diminta Tetap Jalankan Tahapan Pemilu Meski Perppu Belum Diterbitkan

Dapil Papua hanya terdiri dari Papua dan Papua Barat jika perppu belum terbit.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR Luqman Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Luqman di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ia menilai dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 maka wilayah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPD RI. Yaitu Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Pemilu.

Baca Juga

Menurut Luqman, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak cacat hukum karena memiliki landasan konstitusi yaitu Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya.

Luqman menilai Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan. Terutama untuk menetapkan enam provinsi di Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Keenam provinsi di Papua tersebut adalah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Perppu Pemilu menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap kehendak membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru kesungguhan Pemilu 2024 dijalankan sesuai perintah konstitusi," ujarnya.

Menurut ia, sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu dapat merugikan pemerintah sendiri karena dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu, munculnya spekulasi publik terkait penundaan Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.

"Kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat," katanya.

Luqman menambahkan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945. Yaitu pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Menurut ia, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.

Baca juga : Anies Bergerak ke Kantong Suara Prabowo

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement