REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KUHP yang baru terus menuai kontroversi. Pasal 100 UU KUHP, misalnya, menegaskan seorang terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman mati kini tidak bisa langsung dihukum mati, tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, percobaan 10 tahun ada unsur putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mempertimbangkan kaum retensionis dan kaum abolisionis yang ingin bertarung menghadirkan atau menghilangkan hukuman mati.
"Kita ambil middle ground," kata Yasonna di Gedung DPR, Senin (12/12).
Dia mengingatkan, putusan MK saat ini diuji menyatakan kalau sebaiknya dalam hukuman mati atau ketika ada perubahan UU diberikan masa percobaan 10 tahun. Karenanya, Yasonna menekankan, percobaan merupakan jalan tengah yang diambil. "Mengapa harus tunggu 10 tahun, ya manusia bisa berubah," ujar Yasonna.
Yasonna menerangkan, dalam praktiknya ada yang 15 tahun setelah hukuman mati dijatuhi belum dieksekusi, tapi ada yang dieksekusi sesudah berubah manusianya. Jadi, saat seseorang sudah berubah menjadi baik, sesuai hukum tetap dieksekusi.
"Tapi, law is law, putusan tetap putusan, setelah lebih dari 10 tahun di dalam, akhirnya dieksekusi, tapi he has been change, sudah berubah, tapi hukum begitu," kata Yasonna.
Selain itu, Yasonna menegaskan, untuk mengambil jalan tengah dalam rangka mengakomodasi semua masukan tetap tidak mudah. Termasuk, sudah memperhitungkan masukan apakah Kepala Lapas akan seenaknya memutuskan perubahan seseorang.
Dia menekankan, untuk menilai itu ada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Lalu, ketika ada perubahan komutasi hukuman yang berat dari seumur hidup menjadi penjara itu sampai ke presiden, tidak sekadar diputuskan Kepala Lapas.
"(kalau dibilang seenak kalapas) berarti tidak tahu dia proses di dalam, tidak tahu mekanismenya," ujar Yasonna.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Jika menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Jika tidak, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.