Senin 12 Dec 2022 01:43 WIB

Polda Sumsel Tutup 10 Gudang Penampungan BBM Ilegal

Saat dilakukan sidak, drum-drum tempat menampung BBM ilegal dalam keadaan kosong.

Pengungkapan Peredaran BBM Ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pengungkapan Peredaran BBM Ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menutup 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di daerah setempat. Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan, di Palembang, Ahad (11/12/2022) mengatakan ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Setiap gudang bekas penampungan itu ditutup oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12/222). Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022, kata dia. Dia menyebutkan, penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

Baca Juga

Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter. Juga ada drum plat besi kapasitas 200 liter.

Meski demikian, ia mengaku, saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan drum-drum tempat menampung BBM ilegal di setiap gudang tersebut dalam keadaan kosong. Hal tersebut dikarenakan para pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan aktivitas penampungan BBM ilegal mereka.

Polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut. Di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN. "Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata dia lagi.

Untuk itu, karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang. Namun, ia memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. "Bila terbukti melanggar terancam hukuman maksimal selama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," kata Tito Dani.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement