Ahad 11 Dec 2022 19:10 WIB

Caleg dan Parpol Harus Miliki Sistem Pengawasan Suara Pemilih Berbasis Digital

Pengawasan digital diharap bisa tingkatkan pengawasan partisipatif.

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah saat Sosialisasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat, Ahad, 11 Desember 2022.
Foto: Dok Republika
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah saat Sosialisasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat, Ahad, 11 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Potensi sengketa suara pemilih antara calon anggota legislatif sesama kader satu partai atau partai lain sangat besar. Potensi sengketa suara ini juga sangat terbuka dalam bingkai yang lebih luas, yakni antar partai. 

"Bumbu money politic dan kampanye hitam tentu tidak dapat dihindari hadir nantinya selama proses Pemilihan Umum 2024," ujar Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah saat Sosialisasi Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat, Ahad, 11 Desember 2022.

Baca Juga

Ramdamsyah mengatakan korban utama dalam konflik pemilu pastinya adalah masyarakat. Ia mengungkapkan perlunya penyelenggara Pemilu dan Pemerintah untuk melakukan pengawasan berbasis Teknologi Informasi. 

Pelayanan Bawaslu di bidang kepemiluan wajib mengembangkan dan meningkatan sistem pengawasan berbasis elektronik dan melihatkan perusahaan telekomunikasi. 

"Contoh menggandeng PT Telkom atau perusahaan berbasis telekomunikasi lainnya dalam menelusuri potensi sengketa suara dan konflik lainnya yang mulai bermunculan di masyarakat jelang Pemilu serentak 2024," lanjutnya.

Ia juga mengatakan calon legislatif dan parpol bisa mengunakan atau memiliki sistem elektronik  yang kurang lebih sama. Ini diperlukan untuk memantau potensi suara pemilih berikut dengan kemungkinan adanya potensi sengketa dan langkah langkah yang harus perlu untuk dilakukan di kemudian hari.

Ramdansyah menyebutkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyebutkan bahwa , setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bawaslu dapat mengacu Perpres ini untuk melakukan pengawasan berbasis digital. 

"Keberadaan perusahaan-perusaahan telekomunikasi yang memiliki big data yang dapat dimodifikasi menjadi data pengawasan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen pengawasan Pemilu. Data dapat diintegrasikan menjadi data pengawas pemilu yang spesifik berbasiskan wilayah, tetapi Server berada di Bawaslu"tambahnya.

Pengawasan yang memanfaatkan big data merupakan layanan pemerintah berbasis elektronik, tetapi juga dapat juga menjadi pelayanan pengawasan bagi masyarakat. Besok, masyarakat tidak perlu lagi mencari data Caleg atau rekam jejaknya, Pengawas Pemilu sudah menyediakan dalam konten yang mudah diakses. Data juga dapat diberikan berdasarkan permintaan (by request). 

Pengawasan Pemilu berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Ini adalah tagline yang selalu dikampanyekan oleh Bawaslu RI. Fasilitasi ini diharapkan dapat terus menumbuhkan  minat pemantau Pemilu untuk turut mengawasi Pemilu 2024 yang berpotensi semakin rumit dan memecah belah anak bangsa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement