Sabtu 10 Dec 2022 06:02 WIB

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

Wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiel di sidang pembunuhan Brigadir J.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus menjadi perhatian publik. Apalagi majelis hakim beberapa kali pernah mengeluarkan kata-kata cukup keras ketika menggali keterangan terdakwa dan saksi.

Mantan hakim agung periode 2011-2018, Prof Gayus Lumbuun menyebutkan, hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis yang tepat dari keterangan serta fakta diperoleh selama proses persidangan.

Atas dasar itu, menurut Gayus, penting para hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menjalankan tugasnya secara profesional. "Saya menilai wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiel. Saya memahami utu tidak mudah. Maka itu hakim harus tetap objektif kepada para pihak yang diperiksa," ujar Gayus kepada media di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, pemantau peradilan FRO Law Litigation, Arif Siriah menyampaikan, dapat saja majelis hakim bersikap tegas agar menemukan kebenaran namun dengan catatan. "Syaratnya jangan sampai menyentuh hal pribadi terdakwa dan saksi saat meminta penjelasan. Perkataan hakim pun harus terukur," ucap Arif.

Kedua, kata Arif, sikap hakim hanya menegur atau memberikan peringatan ketika terdakwa atau saksi menyulitkan keterangannya. "Bukan menggiring opini publik dengan kalimat terlalu privasi seolah semua sudah final kesalahan terdakwa. Kebenaran harus dicari dari segala penjuru keterangan," kata Arif.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima orang terdakwa, yaitu Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sebelumnya, majelis hakim perkara pernah memarahi Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo sebab dianggap berbohong ketika memberikan keterangan.

Begitu pula dialami terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim karena dinilai berbelit menyampaikan penjelasan serta dianggap tidak konsisten. Majelis hakim menilai keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mempunyai kebohongan. Namun berbeda dengan saksi Eliezer semua yang disampaikannya dianggap benar.

Sementara itu, Ferdy Sambo menuding kisah pelecehan yang dilakukan Brigadir J berdasarkan cerita istrinya, Putri Candrawathi. "Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement