Jumat 09 Dec 2022 20:16 WIB

Ogan Komering Ulu Berlakukan Tilang Elektronik Januari 2023

Polisi masih melakukan sosialisasi tilang elektronik hingga Desember 2022.

Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Ogan Komering Ulu Berlakukan Tilang Elektronik Januari 2023
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Ogan Komering Ulu Berlakukan Tilang Elektronik Januari 2023

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Januari 2023.

"Penerapan sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU mulai diterapkan Januari 2023," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini perangkat kamera CCTV tersebut telah dipasang di dua titik kawasan padat kendaraan meliputi Simpang Empat Air Paoh dan persimpangan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Ramayana. Dipilihnya dua lokasi tersebut karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi khususnya saat jam-jam sibuk.

Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi pengenalan wajah 9 megapixel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Saat ini kamera ETLE yang dipasang sudah aktif, namun belum dilakukan penindakan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir Desember 2022," jelasnya.

Setelah resmi diberlakukan nanti, kata dia, para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mekanisme pelaksanaan tilang elektronik itu sendiri yaitu perangkat kamera ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan telpon genggam saat mengemudi.

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Ditlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan "Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten OKU agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement