Selasa 06 Dec 2022 22:20 WIB

Dinyatakan tak Lolos Pemilu, Prima Minta Proses Pemilu 2024 Dihentikan 

Setelah dinyatakan tak memenuhi syarat peserta Pemilu, Prima gugat keputusan KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Jabo mendesak KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai sistem pendaftaran partai politik calon peserta pemilu diaudit.
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Jabo mendesak KPU menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai sistem pendaftaran partai politik calon peserta pemilu diaudit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan sementara proses persiapan Pemilu 2024 sampai ada audit terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Prima menilai Sipol bermasalah dan menjadi penyebab Prima dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. 

"Dengan situasi seperti ini, lebih baik hentikan dulu proses tahapan Pemilu 2024 ini sampai kemudian ada audit terhadap proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono di kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

Baca Juga

Jabo menjelaskan, Sipol perlu diaudit karena diliputi banyak masalah. Sipol merupakan platform yang disediakan KPU bagi partai politik calon peserta pemilu untuk mengunggah dokumen-dokumen syarat pendaftarannya.

Menurut Jabo, masalah pertama Sipol adalah sering error. Sipol kerap error saat Prima hendak mengunggah dokumen. Padahal, pengunggahan dokumen harus dilakukan cepat mengingat ada batasan waktu penyerahan dokumen. 

Kedua, Sipol kerap tidak akurat. Prima mengetahui hal ini ketika mengunggah dokumen pendaftaran. Di Sipol, dokumen Prima dinyatakan lengkap 100 persen. Tapi, ketika Prima mendaftar secara resmi ke KPU RI, ternyata dinyatakan kelengkapan dokumen Prima dalam Sipol baru 97,06 persen. 

Selain Sipol, kata Jabo, data KPU RI juga bermasalah. Hal itu diketahui ketika banyak anggota Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan. 

"Padahal, anggota kami tersebut sudah pernah ikut pemilu, tapi tidak masuk dalam data pemilih berkelanjutan," ujarnya. 

Problem lainnya adalah ketidaksinkronan data KPU daerah dengan KPU Pusat. Jabo mengatakan, ketika pengurus Prima di enam kabupaten/kota di Papua menanyakan hasil verifikasi administrasi perbaikan, Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

"Tapi faktanya setelah KPU pusat umumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, enam kabupaten/kota di Papua dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya. 

"Jadi melihat situasi dan persoalan seperti itu, kami Prima meminta semua komponen bangsa, baik partai politik baik, kekuatan pro demokrasi bahkaan rakyat Indonesia untuk mengkoreksi KPU," kata Jabo. 

Koreksi dengan menghentikan sementara proses persiapan dan melakukan audit Sipol ini, kata dia, diperlukan agar persoalan teknis tidak menjadi persoalan politis sesuai hari pencoblosan. Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. 

Prima sudah menggugat keputusan itu ke Bawaslu dan dinyatakan menang. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. 

Kini, Prima sedang menggugat keputusan KPU RI itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan di PTUN ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement