Selasa 06 Dec 2022 11:54 WIB

Komnas HAM Pertimbangkan Langkah Lain Jika RKUHP Langgar Prinsip HAM

Komnas HAM akan mempertimbangkan langkah lain jika RKUHP melanggar prinsip HAM.

Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Sigiro. Komnas HAM akan mempertimbangkan langkah lain jika RKUHP melanggar prinsip HAM.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Sigiro. Komnas HAM akan mempertimbangkan langkah lain jika RKUHP melanggar prinsip HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan langkah atau upaya lain jika Rancangan KUHP melanggar prinsip HAM dan tetap disahkan pemerintah bersama DPR.

"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Komnas HAM, kata dia, juga mengkhawatirkan naskah Rancangan KUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR itu juga berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.

Di satu sisi, aktivis perempuan itu berharap pemerintah dan DPR masih membuka peluang atau mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan publik demi perbaikan sistem hukum di Tanah Air.

Apalagi, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini belum ada Rancangan KUHP hasil dari buah pemikiran anak bangsa. Oleh karena itu, lahirnya naskah Rancangan KUHP diharapkan menjunjung tinggi HAM.

Di satu sisi, ia mengakui Rancangan KUHP yang segera disahkan pemerintah dan DPR sudah pasti tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak.

Sebab, dengan kondisi Indonesia yang beragam terdiri dari banyak suku, agama, kepentingan sosial, budaya dan sebagainya menyulitkan semua harapan dapat ditampung Rancangan KUHP itu sendiri.

"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" kata dia.

Terakhir, Komnas HAM mengingatkan apabila pemerintah dan DPR tidak menyikapi secara serius masukan dari lembaga itu, maka akan berdampak pada akuntabilitas negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga : Sah, RKUHP Jadi Undang-Undang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement