Ahad 04 Dec 2022 23:03 WIB

KLHK Klaim Peneliti Asing Erik Meijaard Langgar UU Satwa

KLHK menyatakan tidak menghalangi penelitian termasuk kepada para peneliti asing

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penelitian vaksin untuk hewan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan. Hal ini sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK terkait surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 per 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa.
Foto: Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan K
Penelitian vaksin untuk hewan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan. Hal ini sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK terkait surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 per 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan. Hal ini sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK terkait surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 per 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa.

Berdasarkan laman resmi KLHK, Ahad (4/12/2022), hal ini merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya obyek satwa liar Indonesia.

Adapun penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pertimbangan terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

Para peneliti asing dimaksud  tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak Bermaksud Menghalangi Penelitian

Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang dituduhkan. Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KLHK juga menegaskan bahwa  surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement