REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya menekan kasus penularan HIV-AIDS di Indonesia. Salah satu upaya dan strategi yang dilakukan adalah meningkatkan angka capaian skrining HIV-AIDS pada ibu hamil.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, adanya tren kenaikan HIV-AIDS pada usia di bawah 5 tahun karena adanya penularan vertikal yang terjadi dari ibu ke anak.
Sampai saat ini, baru 25 persen dari total ibu hamil yang positif HIV-AIDS yang menjalani terapi obat ARV. Padahal, bila ditangani lebih awal dan teratur mengonsumsi obat ARV, maka dijamin penularan pada bayi dan anak tidak terjadi .
"Kalau ibu hamil sedini mungkin dideteksi dan minum ARV itu 100 persen dia tidak akan menular ke anak-anaknya dengan catatan dia minum teratur ARV-nya. Jadi, skrining itu penting pada ibu hamil," kata Maxi di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, kini penyebaran HIV-AIDS tidak berkurang dan malah makin meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, target WHO tahun 2030, seluruh dunia harus mengeliminasi HIV-AIDS. Di Indonesia kasus HIV-AIDS diprediksi ada sekitar 526 ribu, dimana yang ditemukan baru 425 ribu kasus.
"Tapi, masih ada tantangan dari 415 ribu kasus itu yang masih menjalani terapi obat ARV baru 130 ribu, banyak yang berhenti obat," kata Maxi.
Berdasarkan data modeling AEM, tahun 2021 diperkirakan ada sekitar 526,841 orang hidup dengan HIV dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus. Yang mana, sekitar 40 persen dari kasus infeksi baru tersebut terjadi pada perempuan.
Penyebabnya, beragam mulai dari pandemi Covid-19, retensi pengobatan ARV yang rendah, adanya ketidaksetaraan dalam layanan HIV serta masih dirasakannya stigma dan diskriminasi yang berawal dari kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HIV-AIDS. Hal ini menunjukkan upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak masih memerlukan penguatan.
Penguatan strategi triple 95 dilakukan dengan menggencarkan promosi kesehatan, upaya pencegahan perilaku beresiko, penemuan kasus (skrining, testing, tracing), dan tatalaksana kasus. Tak hanya itu, Kemenkes juga mencantumkan strategi pengendalian HIV-AIDS bagian dari Standar Pelayanan Minimum di Fasyankes.
Strategi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Selain dilakukan kepada perempuan, anak dan remaja, upaya tersebut juga dilakukan kepada semua siklus hidup mulai dari bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah dasar, remaja, dewasa, dan lansia. Hal ini untuk memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan sesuai kebutuhannya.