REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengatakan telah membahas ihwal usulan kenaikan angka upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 bersama serikat pekerja serta pengusaha. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mengusulkan prosentase angka kenaikan UMK Kota Tangerang 2023 sebesar 6,47 persen.
"Pemerintah Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, usulan kenaikan UMK 2023 6,47 persen, atau menjadi Rp 4.563.096," kata Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/11/2022). Angka UMK Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798,90.
Angka usulan itu berbeda dengan angka usulan dari serikat pekerja sekaligus dari asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) di Kota Tangerang. Kedua belah pihak memiliki pandangannya masing-masing dan mengusulkan angka yang cukup jauh selisihnya.
"Masing-masing kan berpegang teguhnya beda-beda ya. Dari unsur serikat pekerja mengusulkan untuk yang bekerja di bawah satu tahun kenaikannya 24,5 persen dan untuk yang bekerja di atas satu tahun kenaikannya 13 persen. Sementara Apindo tetap menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021, kenaikannya sebesar 3,17 persen," terangnya.
Dari perbedaan usulan itu, Ujang menegaskan, pihaknya akhirnya memutuskan usulan UMK Kota Tangerang 2023 di angka 6,47 persen. Usulan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi dengan berlandaskan pada beleid Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Itu kan usulan ya, nanti yang menetapkan Pemerintah Provinsi Banten di angka berapa, kita belum tahu karena masing-masing kan mengajukan," tuturnya.