REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan Yoshua selalu mendampingi setiap kegiatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan hakim soal Yoshua yang selalu mendampingi Putri dalam aktivitas sehari-harinya.
"Selalu didampingi (Brigadir J) karena korban merangkap driver sekaligus ajudan," kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Eliezer menambahkan, Putri tidak memiliki sopir khusus, sehingga Yoshua merangkap menjadi sopir dan ajudan Putri. Ketika hakim bertanya apakah Putri dan Yoshua hanya pergi berdua saja tanpa ada orang lain, Eliezer membenarkannya.
"Tidak ada (yang mendampingi), yang Mulia," kata Eliezer.
"Walaupun ada Saudara dan Saudara Matius? Tidak ada?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Eliezer.
Eliezer juga menjelaskan, dalam rentang waktu sebulan sebelum kejadian pada 8 Juli 2022, dia sering ditempatkan di kediaman Ferdy Sambo yang lain di Saguling. Saat ditanya hakim untuk kegiatan apa dan berapa lama, Eliezer mengaku hanya diminta menjaga kediaman tersebut selama sebulan.
"Ada hampir sebulan. (Saya) Tidak mendampingi Ibu PC, cuma menjaga kediaman selama sebulan itu," kata Eliezer.
Dalam persidangan tersebut, Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma'ruf. Ketiganya adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dua tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.