Rabu 30 Nov 2022 05:56 WIB

Komisi I Tunggu Bamus DPR untuk Uji Yudo Margono

Komisi I belum miliki dasar melakukan fit and proper test terhadap Yudo Margono.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
Foto: DPR
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI saat ini masih menunggu mekanisme di pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Sebab, Komisi I DPR harus memiliki dasar untuk melakukan uji tersebut.

"Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan rapim Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan dikirimkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/11).

Baca Juga

"Komisi I harus memiliki dasar untuk melakukan fit and proper, jadi mohon bersabar apakah fit and proper hari ini atau besok. Karena Komisi I belum memiliki dasar untuk melakukan fit and proper," sambungnya.

Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Batas akhirnya (pelaksanaan fit and proper test) sebetulnya pensiun Pak Andika di 30 Desember, tapi karena kita akan menutup masa sidang di 15 atau 16 Desember maka DPR akan menyelesaikan sebelum tanggal 15 Desember," ujar Meutya.

Rencananya, Komisi I akan menanyakan dan mendalami terkait lima hal dalam fit and proper test Yudo. "Pertama tentu ada sebuah harapan seluruh fraksi, bahwa seluruh TNI berpedoman pada undang-undang, yaitu jaga netralitas. Apalagi mau hadap 2024, pilpres, pileg, pilkada," ujar anggota Komisi I TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Kedua adalah panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan disiplin para anggotanya. Selanjutnya adalah pengganti Jenderal Andika Perkasa harus mampu melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka menjaga profesionalisme.

"(Keempat) Panglima TNI harus teruskan renstra (rencana strategis) minimum essential force yang terakhir, yaitu 2011 dan 2024," ujar Hasanuddin.

Terakhir adalah Panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Kira-kira lima item itulah yang digali," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement