Selasa 29 Nov 2022 03:25 WIB

Jangan Coba-Coba Copot Pelat Nomor, Kendaraan Bisa Disita Polisi

Melepas pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran berat.

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman Km 4, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/3/2021). Polda Sumatera Selatan berencana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 28 April mendatang dengan memasang sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang. Jangan Coba-Coba Copot Pelat Nomor, Kendaraan Bisa Disita Polisi
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman Km 4, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/3/2021). Polda Sumatera Selatan berencana menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 28 April mendatang dengan memasang sembilan kamera di sejumlah ruas jalan di Palembang. Jangan Coba-Coba Copot Pelat Nomor, Kendaraan Bisa Disita Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement