REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 atau mengalami kenaikkan 7,86 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan UMP Jawa Timur tersebut sebagai mana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. "Menetapkan, Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," seperti tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Khofifah pada 21 November 2022. Keputusan Gubernur Jatim tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Masih dalam surat yang sama, Khofifah mengingatkan agar pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP tersebut.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam UMP tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) telah ditetapkan, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
Sebelumnya Aliansi Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jatim menuntut kenaikan UMP Jatim maupun UMK mencapai 13 persen. Koordinator aksi, Nuruddin Hidayat menyatakan sudah sepantasnya UMK-UMP tahun 2023 naik 13 persen. Sebab, harga kebutuhan pokok merangkak naik setelah pemerintah menaikkan harga BBM. "Saya kira dengan kenaikan Pertalite 30 petsen lebih, dan juga solar, harga kebutuhan pokok semua naik. Permintaan buruh 13 persen sangat rasional dan logis," kata Nuruddin.