Senin 28 Nov 2022 13:25 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

Gelar perkara akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Polisi melakukan gelar perkara (ilustrasi).
Foto: Dok. Polresta Banyumas
Polisi melakukan gelar perkara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah. Gelar perkara yang dilakukan Senin (28/11/2022), untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Iya hari ini (gelar perkara)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Dari gelar perkara tersebut penyidik akan menentukan kasus itu akan naik ke penyidikan atau tidak. Apabila perkara ini naik ke penyidikan, maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka. Dalam gelar perkara ini sendiri, polisi melibatkan beberapa ahli.

"Gelar perkara untuk kami melihat secara utuh. Akan kami pastikan hasilnya bagaimana, kami juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Latif.

Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement