Jumat 25 Nov 2022 07:40 WIB

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Digabung

Dalam rapat kemarin, setidaknya ada tujuh substansi RKUHP yang diusulkan untuk diubah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

  JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menggabung kausul tentang penghinaan presiden dan lembaga negara dalam satu pasal. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Kamis (24/11). "Kami memberitahukan bahwa Pasal 347 yang tadinya penghinaan terhadap lembaga negara kita hapus," ujar Wakil...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement