JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menggabung kausul tentang penghinaan presiden dan lembaga negara dalam satu pasal. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Kamis (24/11). "Kami memberitahukan bahwa Pasal 347 yang tadinya penghinaan terhadap lembaga negara kita hapus," ujar Wakil...
Berita Lainnya