Kamis 24 Nov 2022 20:22 WIB

Bawaslu: Kepala Hingga Perangkat Desa Dilarang Jadi Tim Kampanye

Kepala desa yang terlibat dalam kampanye bisa dijerat dengan pasal dalam UU Pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Kampanye Pemilu.  (Ilustrasi)
Foto: Ali Said/Republika
Kampanye Pemilu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat gelaran Pemilu 2024 mendatang. Larangan ini sudah tertera dalam UU Pemilu.

"Prinsipnya, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan alasan di balik larangan itu, sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Totok mengingatkan soal larangan ini karena masih ada kepala desa yang melanggarnya saat gelaran Pemilu 2019. Salah satu kasus ketika itu adalah kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang ikut jadi tim kampanye. Alhasil, kepala desa itu dikenai sanksi kurungan penjara.

Dia dijerat menggunakan Pasal 490 UU Pemilu. "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," demikian bunyi pasal tersebut.

Totok menambahkan, larangan ini tidak hanya tertera dalam UU Pemilu, tapi juga dalam UU Desa. "Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," kata Totok membacakan isi UU Desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement