Kamis 24 Nov 2022 20:15 WIB

Eks Karo Paminal Benarkan Hasil Penyelidikan Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Laporan Hasil Penyelidikan diketahui dan ditandatangani Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan  bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang dari anggota Polri dan satu orang teknisi CCTV. Dapat diketahui, dalam kasus tersebut, terdakwa Hendra dan Agus disebut berperan dalam penghilangan dan perusakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah Terdakwa Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batu bara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada petinggi Polri. Yakni kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya.

Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan. “Faktanya seperti itu,” kata Hendra saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

Baca Juga

Hendra saat ini statusnya adalah terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan mantan kadiv Propam Ferdy Sambo. Hendra, saat menjabat sebagai Karo Paminal pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri.

LHP tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam. Terkait itu, Hendra meminta awak media untuk mengkonfirmasi tentang LHP tersebut ke pejabat di Mabes Polri yang saat ini menjabat. Akan tetapi, ia membenarkan tentang adanya LHP tersebut.

“Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” tegas Hendra.

Pada Selasa (22/11/2022), usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun membenarkan soal adanya LHP tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri. “Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.

Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia merupakan anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera.

Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.

Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp 2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong.

Alasan dia membantah itu, karena pada saat pembuatan testimoni itu, ia berada dalam tekanan dari Hendra yang masih menjabat sebagai Karo Paminal di Mabes Polri. Akan tetapi terkait pengakuan Ismail Bolong tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Kapolri mengusut tentang dugaan uang setoran dari bisnis tambang ilegal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement