Jumat 25 Nov 2022 00:14 WIB

Buruh DKI Kecam Acuan UMP Pengusaha

Bila Heru memaksakan PP Nomor 36 sebagai acuan, buruh akan melakukan aksi besar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Demo Buruh. Sejumlah massa yang tergabung dalam koalisi buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Demo Buruh. Sejumlah massa yang tergabung dalam koalisi buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso menegaskan, pihaknya tetap menolak penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2021. Menurut dia, ada beberapa alasan mendasar menyoal permintaan Apindo kepada PP 36 tersebut sesuai dengan sidang dewan pengupahan DKI Jakarta (22/11) lalu.

“Alasan pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP atau UMK,” kata Winarso di Jakarta, Kamis (24/11).

Alasan kedua, PP 36 2021 tidak bisa digunakan, kata dia, karena adanya kenaikan BBM dan daya beli yang turun 30 persen. Oleh sebab itu, dia meyakinkan, agar hal tersebut perlu dinaikan dengan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, dia menambahkan, inflasi secara umum yang mencapai 6,5 persen perlu disesuaikan dengan adanya harga barang dan kenaikan upah. Jika mengacu pada PP 36, dia mengkonfirmasi bahwa kenaikan UMP DKI hanya berkisar 2-4 persen.

“Ini kan maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” ucap dia.

Menyoal ancaman resesi yang terjadi di Indonesia atas dasar penggunaan PP 36, dirinya menampik kabar tersebut. Alih-alih demikian, dirinya mengutip Litbang buruh dan memprediksi jika pertumbuhan ekonomi Januari-Desember nanti berkisar empat hingga lima persen.

“Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” katanya. 

Diketahui, sidang tripartit terakhir antara Pemprov DKI, buruh dan pengusaha belum menemukan kesepahaman satu sama lain. Namun demikian, pihak pengusaha mengaku akan menyerahkan sisanya kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. 

Menanggapi hal itu, Winarso mengancam, apabila Heru memaksakan PP Nomor 36 sebagai acuan, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan besar-besaran. Bahkan, kata dia, juga bisa mencakup skala nasional di akhir tahun nanti. Berdasarkan pantauan Republika di Balai Kota, Kamis (24/11) para buruh mulai kembali melakukan aksi demonstrasi di pelataran kantor Heru.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami berharap Pj Gubernur DKI Jakarta menggunakan dasar-dasar yang rasional,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement