Kamis 24 Nov 2022 04:01 WIB

Belum Lama Disahkan DPR, UU IKN Diminta Jokowi untuk Direvisi

Usulan revisi UU IKN disampaikan Yasonna Laoly saat rapat dengan Baleg DPR.

Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Foto:

Dalam pengambilan keputusan dalam rapat kerja Baleg DPR, kemarin, dua fraksi di DPR yakni PKS dan Demokrat menyatakan tegas menolak usulan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penolakan semakin menguat, ketika pembahasan RUU IKN dilakukan terburu-buru oleh DPR dan pemerintah.

"Sejak awal dan konsisten tidak menyetujui adanya pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang," ujar Bukhori dalam rapat, Rabu.

Pengajuan revisi UU IKN yang kembali diajukan oleh pemerintah merupakan hasil dari ketergesa-gesaan tersebut. Mengingat, undang-undang tersebut sudah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Maka PKS melihat ternyata setelah baru saja diketuk dan belum dilaksanakan, maka mengalami suatu persoalan bahwa itu menunjukkan dalam kita membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatianan, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa," ujar Bukhori.

"Sehingga tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga menolak masuknya revisi UU IKN ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun dalam rapat tersebut, tak dijelaskan alasan penolakannya tersebut.

Pada akhirnya, Baleg memutuskan revisi UU IKN masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak, dan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Nasdem mengaku abstain karena masih mempertimbangkannya.

Baca juga : Ini Penjelasan Istana Soal Kabar Laman Presiden tak Bisa Diakses

"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan kemudian mengetuk palu persetujuan.

 

photo
Cover infografis Softbank Batalkan Rencana Investasi di Ibu Kota Nusantara - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement