REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan sudah menerima laporan korban kasus gang rape (pemerkosaan berkelompok) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Komnas Perempuan memandang kasus ini mestinya menjadi bahan evaluasi bagi dunia kerja guna mencegah hal serupa.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan kasus gang rape ini tergolong kekerasan seksual di dunia kerja. Kasus ini bukan baru pertama kali terjadi sehingga menurutnya mesti jadi pelajaran. Ia menekankan pentingnya dunia kerja agar mencegah kekerasan seksual di lingkungannya.
"Harusnya jadi concern dunia kerja untuk bersiap bangun mekanisme dan aturan internal," kata Tiasri dalam konferensi pers Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Jakarta pada Rabu (23/11/2022).
Tiasri mengungkapkan kasus kekerasan seksual dunia kerja harus menjadi perhatian serius. Apalagi kasus Kemenkop UKM ini terjadi setelah pernah muncul kasus perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan korban berinisial MS.
"Kita lihat dunia kerja bukan jadi ruang aman bagi siapa saja jadi perlu tindaklanjuti dunia kerja bagaimana melihat kekerasan seksual baik sebelum dan setelah UU TPKS," ujar Tiasri.
Tiasri menegaskan Komnas Perempuan siap mendukung perusahaan swasta atau lembaga negara yang ingin menerapkan aturan pencegahan kekerasan seksual di dunia kerja. "Ini jadi pelajaran dunia kerja untuk bangun infrastrukturnya (pencegahan kekerasan seksual)," sebut Tiasri.
Selain itu, Tiasri mengatakan terus mendukung tim independen kasus gang rape terkait rekomendasi yang sudah diberikan ke Menkop UKM Teten Masduki. Ia mendesak Menkop UKM melaksanakan rekomendasi dari tim independen.
"Kami dorong tim independen tindaklanjuti kasus ini demi korban karena dari kronologi jauh dari rasa keadilan korban," ucap Tiasri.
Tiasri juga menegaskan pernikahan korban dengan salah satu pelaku malah memposisikan korban pada kekerasan berlapis. Apalagi menurutnya langkah ini diambil sebagai strategi menghilangkan kewajiban hukum pelaku. "Karena setelah nikah bisa tak laksanakan kewajiban sebagai suami," ucap Tiasri.
"Dampak trauma korban makin tidak tertangani karena harus interaksi dengan pelaku dan tak dapatkan pemulihan," sebut Tiasri.
Tercatat pada tahun 2019, terjadi kasus kekerasan seksual berbentuk "gang rape" di lingkup KemenkopUKM. Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban. Namun itu hanyalah dalih agar para pelaku lolos dari jerat hukum.