Rabu 23 Nov 2022 14:26 WIB

KPK Sebut Anggota Polri Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Bambung Kayun mempraperadilankan KPK atas status tersangkanya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS. Dia diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah dalam penanganan kasus terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan merinci jumlah uang yang diterima Bambang. KPK hingga kini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.

Disamping itu, Ali meyakini bahwa Polri akan memberikan dukungan terhadap KPK untuk mengusut kasus ini. "Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," tutur dia.

Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. 

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujarnya.

KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan Bambang Kayun. Lembaga antirasuah ini pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. "Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Karyoto mengatakan, pihaknya yakin proses penetapan status Bambang sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak melanggar hukum.

Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang pun berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement