Selasa 22 Nov 2022 13:24 WIB

Heru Budi Bentuk Komite Antikorupsi untuk Perbaiki Iklim Usaha di DKI

Komite Advokasi Daerah Antikorupsi DKI diketuai Prof Paiman Raharjo

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi periode 2022-2024 untuk memperbaiki iklim usaha agar lebih berkualitas. Pembentukan komite yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 859 Tahun 2022 yang terbit pada 30 September 2022.

"Saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Komite Advokasi Daerah Antikorupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat guna membahas isu strategis dan kendala proses bisnis. Dengan begitu, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaborasi dan partisipatif.

Komite juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK, regulator, maupun asosiasi bisnis. Heru berharap, dengan ekosistem yang bebas korupsi, dunia usaha bisa semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pembangunan nasional. Komite bersifat independen, transparan, dan sukarela yang diawasi KPK.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin dalam kesempatan yang sama menargetkan, Jakarta dapat menjadi pusat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha. Lembaga antirasuah itu juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi.

"Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," ucapnya.

Adapun Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof Paiman Raharjo yang merupakan rektor Universitas Moestopo. Kepengurusan komite itu terdiri dari unsur perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, kalangan akademisi, dan organisasi nonpemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement