Selasa 22 Nov 2022 03:03 WIB

Langkah Kejakgung Selesaikan Kasus dengan Keadilan Restoratif Diapresiasi

Persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara lebih adil dan maksimal.

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Hal ini agar persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara lebih adil dan maksimal.

Sahroni meng apresiasi Kejaksaan Agung yang terus memberikan progres dalam mengedepankan 'restorative justice'. "Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi memang memberikan dampak maksimal," kata Sahroni  dalam siaran pers, Senin (21/11/2022).

Terjadinya peningkatan penggunaan pendekatan keadilan restoratif, menurutnya, karena masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari hasilnya. Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek jera, namun juga berfokus pada pemulihan kerugian korban sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.

"Bahkan dalam beberapa kasus, tanpa adanya tekanan, korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru keadilan restoratif dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil,” paparnya.

Sahroni menilai banyak manfaat yang muncul dari keadilan restoratif, menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan adanya sistem pengawasan dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, agar tidak disalahgunakan oknum jaksa nakal untuk mencari keuntungan.

“Memang betul sekali, pada waktu saya mau tanda tangan Perja ini, saya masih ragu karena kondisi jaksa pada waktu itu. Tapi dengan satu tekat saya ingin memperbaiki situasi ini,” kata Burhanuddin ditemui usai acara “Sound of Justice” di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11).

Menurut Burhanuddin, ada celah untuk penyalahgunaan, karena perkara yang tadinya perlu diselesaikan dipersidangan kemudian diputus oleh jaksa melalui keadilan restoratif. “Ini kalau bagi jaksa-jaksa nakal ini adalah harapan untuk berbuat tercela,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement