Ahad 20 Nov 2022 19:46 WIB

Asosiasi Pengacara Minta Pemerintah Selektif Beri Izin Pendirian Organisasi

Praktik itu hanya akan melahirkan advokat yang tidak memahami fungsi mereka.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Denny Kailimang
Denny Kailimang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile mengkritik organisasi advokat yang banyak bermunculan dengan jumlah anggota terbatas dan dapat dihitung jari. Praktik itu hanya akan melahirkan advokat yang tidak memahami fungsi mereka.

"Kita lihat sekarang banyak advokat, organisasi advokat leluasanya organisasi advokat dengan anggota 10 orang, 20 orang melakukan pendidikan, ujian kemudian mengajukan ke pengadilan untuk disumpah. Maka terjadi suatu krisis di sini, krisis dalam proses rekrutmen advokat," ujar Ketua Dewan Pakar AAI Officium Nobile Denny Kailimang di acara pelantikan pengurus DPC AAI di Hotel Grand Preanger belum lama ini.

Baca Juga

Dengan proses rekrutmen advokat yang seperti itu, ia mengatakan hanya akan melahirkan advokat tidak memahami fungsi mereka. Selain itu mereka pun tidak akan memahami kondisi di lapangan seperti apa. "Penyandang profesi advokat sebagai profesi terhormat itu sudah tidak bisa mereka hayati karena rekrutmen tidak benar," katanya.

Denny berharap pemerintah tidak asal-asalan mengesahkan organisasi advokat yang tidak sesuai. Sebab hal itu berdampak kepada pelayanan tidak maksimal dan citra advokat akan menjadi rusak. "Kita minta pemerintah jangan asal-asalan meresmikan suatu organisasi advokat yang tidak sesuai dengan syarat. Kalau hal ini terus dilakukan advokat akan berantakan, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal, masyarakat dirugikan dan citra juga rusak," katanya.

Denny menambahkan para advokat yang menjalankan tugas harus dilindungi dan tunduk kepada kode etik. "Profesi advokat dalam menjalankan tugasnya mendapatkan perlindungan pengawasan dari organisasi, sehingga advokat bertindak sesuai dengan profesinya yang dikatakan terhormat  dia harus tunduk kode etik sumpah advokat dan UU," katanya.

Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palmer Situmorang mengaku sudah mengaktifkan 54 cabang yang sempat tidak aktif. Ia menargetkan 135 cabang akan diaktifkan kembali. "Ini tugas saya dan sudah berhasil dalam lima bulan untuk melantik, hari ini 54 DPC. Rencana saya dalam satu tahun ke depan sudah paling tidak memiliki 135 DPC," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement