REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/11/2022). Dia justru mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah ini untuk mengklarifikasi soal upaya pemeriksaan tersebut.
Selain Aloysius, pengacara Lukas yang lainnya, yakni Stefanus Roy Rening juga mengaku bahwa dirinya turut dipanggil oleh KPK. Hal ini dia sampaikan melalui siaran pers mengenai alasan ketidakhadiran dirinya dan Aloysius dalam panggilan KPK yang diterima di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy.
Selain meminta klarifikasi pada KPK, keduanya juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terkait pemanggilan oleh penyidik KPK terkait pengusutan kasus dugaan rasuah yang menjerat Lukas Enembe.
Roy menjelaskan, hal ini dilakukan karena ia merasa sebagai kuasa hukum memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia kliennya. Selain itu, dia dan Aloysius juga merasa telah memiliki jasa dalam memfasilitasi kunjungan KPK ke Jayapura untuk memeriksa Lukas Enembe.
Roy dan Aloysius pun menolak menolak untuk memenuhi panggilan KPK sebelum ada rekomendasi dari Peradi. Sebab, mereka menegaskan bahwa selalu bekerja dengan sesuai kode etik.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami semata-mata menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin undang-undang dan kode etik," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, kemarin. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.