Kamis 17 Nov 2022 19:27 WIB

BPOM Minta Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku dari Distributor Bermasalah

Pemasok bahan baku obat bermasalah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan POM Penny K Lukito
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan POM Penny K Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito meminta agar seluruh produsen obat atau perusahaan farmasi di Indonesia segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor bermasalah. Pemasok bahan baku obat-obatan yang dimaksud, yakni CV Samudera Chemical, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

CV Chemical Samudera diduga telah mengoplos bahan baku obat sirup dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG). Saat ini, BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dua pedagang besar farmasi (PBF), yakni PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. 

Baca Juga

Keduanya diduga menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat. "Kami umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang atau memusnahkan bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM," kata Penny dalam konferensi pers daring, Kamis (17/11/2022).

Penyidikan bersama antara BPOM dan Polri menemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam wadah drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11/2022) pekan lalu. Diduga, drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut adalah palsu. 

Bahkan, dari hasil penyelidikan, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG. "Penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi, ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kami cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandungannya, bayangkan ya. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG," tutur Penny.

Penny juga menekankan, kepada industri farmasi yang menerima bahan baku oplosan juga tak bisa lari dan lepas tangan. Sebab, BPOM memberikan aturan tegas bahwa perusahaan farmasi harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana pun.

Dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Penetapan kedua farmasi tersebut berdasarkan penyidikan BPOM dan Polri.

Tiga perusahaan farmasi lainnya, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan PT Afi Farma, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. BPOM juga sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari lima perusahaan farmasi yang disebut di atas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement