Kamis 17 Nov 2022 18:24 WIB

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Berstatus Tersangka Obat Sirup

BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi berstatus tersangka obat sirup.

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak obat sirop di salah satu apotek di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022). Sidak yang dilakukan oleh Badan POM tersebut sebagai upaya memastikan peredaran obat sirop yang dilarang sudah tidak dijual di apotek.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak obat sirop di salah satu apotek di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022). Sidak yang dilakukan oleh Badan POM tersebut sebagai upaya memastikan peredaran obat sirop yang dilarang sudah tidak dijual di apotek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11/2022.

Baca Juga

Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Menurut Penny, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirup, yakni maksimal 0,1 persen. "Obat sirup dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," katanya.

Penny mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mendalami keterangan dan barang bukti dari tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Samco Farma, Ciubros Farma dan Afi Farma terkait tuduhan serupa.

Penny mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari lima perusahaan farmasi tersebut yang kini bermasalah secara hukum.

Selain perusahaan farmasi, satu pemasok bahan pelarut obat yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.

Dikatakan Penny, pemasok obat tersebut merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Pemasok obat tersebut juga diketahui dengan sengaja melakukan pemalsuan atau mengoplos pelarut yang kemudian dipakai obat sirup sejumlah industri farmasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement