Kamis 17 Nov 2022 17:23 WIB

KPK Sita Mobil Diduga Milik Bupati Mamberamo Tengah

KPK mengaku masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Ricky.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Mobil itu diduga terkait suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Ricky. KPK menduga mobil mewah ini merupakan salah satu barang yang dibeli Ricky menggunakan uang suap yang diterimanya. "Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP (Ricky Ham Pagawakk) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," jelas Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Selain Ricky, lembaga antikorupsi ini juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP), Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT).

KPK sudah menahan Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Ricky hingga kini masih menjadi buronan dan keberadaannya terus dicari oleh aparat keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement